JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I.
Jenis-jenis Koperasi
Penjelasan jenis koperasi :
1.
Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efesiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya
2.
Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya
3.
Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi mana yang diperlukan setiap
bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan
mengingat akan tujuan efesiensi.
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yaitu KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa orde baru, dan KSP (Koperasi Simpan
Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. Berdasarkan kondisi
dan kepentingannya munculah jenis-jenis koperasi.
A.
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi
konsumsi
2.
Koperasi
jasa
3.
Koperasi
produksi
B.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat
1.
Koperasi
primer
2.
Koperasi
sekunder
a.
Koperasi
pusat
b.
Gabungan
koperasi
C.
Koperasi
berdasarkan jenis usahanya
1.
KSP
(Koperasi Simpan Pinjam)
2.
KSU
(Koperasi Serba USaha)
3.
Koperasi
konsumsi
4.
Koperasi
produksi
D.
Jenis
koperasi berdasarkan keanggotannya
1.
KUD
(Koperasi Unit Daerah)
2.
KPRI
(Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
3.
Koperasi
sekolah
E.
Jenis
koperasi menurut PP No. 60/1959 :
1.
Koperasi
desa
2.
Koperasi
pertanian
3.
Koperasi
peternakan
4.
Koperasi
industry
5.
Koperasi
simpan pinjam
6.
Koperasi
perikanan
7.
Koperasi
konsumsi
F.
Jenis
koperasi menurut teori klasik :
1.
Koperasi
pemakaian
2.
Koperasi
penghasilan atau produksi
3.
Koperasi
simpan pinjam
II.
Bentuk-bentuk Koperasi
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Koperasi
sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam
pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi
sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah
anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di
dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi
berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder
merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada
hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam
membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk
badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.
Simpanan Pokok
adalah
sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2.
Simpanan Wajib
adalah
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan
yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.
Dana Cadangan
cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Ø
Hibah
adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal
Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
·
Anggota dan calon anggota
·
Koperasi lainnya dan atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·
Bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
·
Sumber lain yang sah
Sumber
: