SISA HASIL USAHA (SHU)
I.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi ekonomi,
sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisish dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost)
dalam satu tahun buku. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai
SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omset atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
II.
Pembagian SHU
Di
Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal
5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang
menyatakan bahwa: “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi”. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh
anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri,
yaitu :
1. SHU Atas Jasa Modal Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan
2. SHU Atas Jasa Usaha SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi
dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1. Untuk Cadangan koperasi
2. Untuk Jasa anggota
3. Honor pengurus
4. Gaji karyawan
5. Dana untuk pendidikan
6. Dana sosial
7. Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua
komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini
tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

Ø Dengan keterangan sebagai berikut :
ž SHU : sisa
hasil usaha
ž JUA : jasa
usaha anggota
ž JMA : jasa
modal sendiri
ž Tms : total
modal sendiri
ž Va : volume
anggota
ž Vak : volume
usaha total kepuasan
ž Sa : jumlah
simpanan anggota
III.
Prinsip-prinsip Pembagian
SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi
ganda, yaitu:
a.
Sebagai pemilik (Owner)
b.
Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin
azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka
perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
1.
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar