TUGAS
SOFTKILL
INVESTASI
BODONG
KELAS
2EB12
AARON
TERTULIANUS SAPUTRA (27215805)
AQSHA
RIANI FATYA (20215934)
ELLA
ZELIN PRIANDINI (22215180)
RAFIANO
OKA (25215525)
Pada
kali ini kelompok kami akan membahas tentang Investasi, dimana sekarang
Berinvestasi sudah menjadi salah satu alternatif yang banyak digunakan.
Investasi merupakan salah satu kegiatan dan ativitas yang berhubungan dengan
finansial dan ekonomi yang secara garis besar dilakukan untuk mendapatkan
keuntungan dari kegiatan finansial yang dilakukan di masa yang akan datang
masyarakat sebagai ladang penghasilan tambahan di luar pekerjaan inti
sehari-hari. Hal ini dilakukan karena tuntutan kebutuhan yang semakin banyak
dan mahal seiring dengan tingkat inflasi yang terus meningkat setiap tahunnya,
yang nilainya bisa mencapai di atas 7% per tahun. Pada dasarnya, konsep bisnis
adalah menjual barang atau jasa dan mendapatkan keuntungan yang bisa digunakan
untuk pendanaan kehidupan sehari-hari.
1. JENIS
JENIS INVESTASI
Saat ini jenis dan
wujud investasi sendiri sangat banyak. Anda dapat memilih sesuai dengan
kebutuhan dan kesesuaian budget Anda sendiri. Berikut ini adalah jenis jenis
investasi jangka pendek dan jangka panjang;
·
Invetasi Jangka Pendek
1. Tabungan
Bank
2. Deposito
3. Forex
Trading
4. Saham
·
Investasi Jangka Panjang
1. Emas
2. Tanah
dan Bangunan
3. Asuransi
4. Reksa
Dana
Salah
satu instrumen yang marak digunakan masyarakat adalah investasi emas. Investasi
emas dinilai sebagai alternatif ‘penyelamat’ dana masyarakat karena melindungi
kekayaan dari inflasi yang dikenal sebagai siluman pencuri kekayaan. Investasi
emas membuat para pemilik dana bisa menyimpan kekayaannya tanpa kehilangan
nilai dari kekayaannya, bahkan bisa mendapat keuntungan yang diperoleh darinya.
Selama
ini, emas dikenal sebagai barang investasi yang cukup menguntungkan karena
kecenderungannya memiliki harga yang meningkat dari tahun ke tahun.. Karena
sifatnya yang bisa memeluk hampir seluruh lapisan masyarakat, investasi ini tak
jarang menjadi alat bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk meraup
keuntungan dengan cara yang tidak benar dan merugikan orang lain.
2. CONTOH
KASUS INVESTASI BODONG DI INDONESIA
·
Investasi Bodong Emas Oleh PT GAMA
Kasus
investasi bodong emas seperti tak ada habisnya. Hari ini terungkap, besok ada
lagi kasus lain yang terulang dan investor kembali terjebak. Berdasarkan
catatan total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong ataupun
investasi yang masuk kategori mencurigakan minimal mencapai Rp 45 triliun.
Tidak ada habisnya, bisnis jual beli emas berbalut skema investasi terus
memakan korban. Setelah PT Golden Traders Indonesia Suariah (GTIS), Raihan
Jewellery dan PT Asian Gold Concept (AGC), kali ini giliran PT Graha Arthamas
Abadi (GAMA) yang mengalami gagal bayar bonus ke nasabah.
PT
GAMA yang berkantor di Sentra Bisnis Ruko Mal Artha Gading, Kelapa Gading,
Jakarta Utara merupakan perusahaan investasi yang terdaftar dan legal.
Perusahaan juga sudah memiliki 20 karyawan. Perusahaan ini diketahui baru 10
bulan beroperasi, namun sudah berhasil menarik lebih dari 1.000 nasabah.
Kapolsek
Kelapa Gading Komisaris Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pihaknya
memperkirakan nasabah mencapai 1.000 dengan menghitung
jumlah invoice (surat perjanjian antara penjual dan
pembeli) yang ada. "Kalau dari invoice ada 1.500. Kami
perkirakan nasabah ada 1.000 lebih. Karena 1 orang bisa lebih dari
1 invoice," kata Ardiyanto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis
(4/4/2013).
Mereka
mengikuti investasi itu dengan perjanjian bunga sebesar 2 hingga 2,5 persen
dari nilai investasi. Namun pembayaran bunga itu macet. Total kerugian dari
investasi itu diperkirakan mencapai triliunan rupiah dengan jumlah emas
mencapai sekitar 900 kilogram.
Salah
satu agen GAMA mengatakan, manajemen GAMA, agen dan perwakilan investor
telah menggelar rapat. Dari hasil rapat, manajemen GAMA mengakui telah terjadi
kesalahan pengelolaan dana para nasabah. Dana nasabah yang berhasil dikumpulkan
GAMA tak disimpan di satu rekening perusahaan, tapi terpisah dalam beberapa
rekening pribadi manajemen perusahaan. Karena itu, GAMA tidak lagi bisa
membayar bunga tetap yang dijanjikan kepada nasabah sebesar 2,5% per bulan
sejak pertengahan Maret ini. Dana nasabah yang masih menyangkut di GAMA sekitar
ratusan miliar. Dalam rapat, manajemen terkesan tidak bersedia bertanggung
jawab untuk mengembalikan dana nasabah.
Kasus
dugaan penipuan investasi emas ini terungkap setelah puluhan nasabah baik yang
terdapat di Jakarta ataupun Medan melaporkan manajemen PT GAMA yang berkantor
di Sentra Bisnis Ruko Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sejumlah
nasabah dan agen yang meminta garansi agar uang mereka kembali justru
dilaporkan kepada polisi oleh manajemen dengan tuduhan telah menyandera
manajemen di kantor GAMA yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para
agen dan nasabah lantas melakukan pelaporan tandingan kepada Polsek Kelapa
Gading. Setidaknya sudah ada sekitar 30 nasabah yang melapor.
Sesuai
dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 946/Pid.Sus/2013/PN.JKT.UT.
Menyatakan Terdakwa RONALD LASMANA dan SANTY,SE bersalah melakukan tindak
pidana “bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang” sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana dan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal
6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 8 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 8 tahun 2010.
Sekitar
500 nasabah atau sebanyak 1.158 invoice ditipu PT Graha Abadi Arthamas Abadi
(GAMA) Jewelery. Total kerugian mencapai Rp 100,9 miliar. Polisi juga berhasil
menyita emas seberat 3,3 kilogram dan 4 unit mobil, 21 buah buku rekening, 14
unit komputer, 3 unit ruko, 1 unit rumah, dan akta pendirian perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 cabang, Jakarta, Palembang dan Bandung.
Kelima-nya pun mantan marketing investasi yang sejenis,
3. TIPS-TIPS
AGAR TERHINDAR DARI INVESTASI BODONG
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi termasuk kata benda dan didefinisikan
sebagai penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan
memperoleh keuntungan. Leboh luas, Wikipedia mencatat definisi investasi
sebagai suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan
keuangan dan ekonomi. Istilah terssebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk
aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang
investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Di
sinilah pentingnya edukasi terhadap masyarakat bagaimana cara berinvestasi yang
benar. Di satu sisi, maraknya investasi bodong menunjukkan dana yang di
keluarkan oleh masyarakat cukup besar, tetapi sayangnya belum paham bagaimana
memilih cara berinvestasi yang aman dan benar, misalnya melalui pasar modal
dalam yang terpercaya dan terjamin keamananya. Pengajaran yang intensif tidak
terlalu efektif, jika tidak dibarengi oleh pengawasan investasi secara ketat.
Untuk
itu agar anda bisa menanam uang dengan nyaman tanpa adanya investasi bodong
yang merajalela sekarang ini, mungkin tips ini dapat membantu anda:
1.
Jangan Mudah Tergiur dengan Keuntungan
Besar
Waspadai
bisnis yang berani menawarkan keuntungan yang tinggi dan tidak wajar. Bahkan
perusahaan gadungan ini tidak segan memberikan nilai persentase yang pasti.
Tidak pernah ada bisnis investasi yang mempunyai nilai profit pasti dan bulat.
Keuntungan hanyalah dalam bentuk bunga tabungan bank dan itupun tidak terlalu
besar.
2.
Jangan Mudah Percaya Rayuan Dengan Harga
Produk Tinggi
Jangan
langsung tergiur dengan produk yang dihargai mahal dan jangan langsung
beranggapan bahwa produk tersebut merupakan produk dengan kualitas jauh lebih
baik daripada produk yang ada di pasaran. Inilah peran pemasaran mereka yang
cenderung 'menghipnotis' para calon korbannya untuk mau bergabung dengan bisnis
palsu ini.
3.
Jangan Menitipkan Barang Investasi Anda
Bila
Anda memutuskan untuk berinvestasi emas, hindari menitipkan barang investasi
kepada perusahaan karena hal ini berpotensi menjadi kasus penipuan apalagi bila
Anda belum mengenal baik pihak pengelola investasi. Siapa yang tahu bahwa emas
yang dititipkan tersebut ternyata juga ditawarkan kepada orang lain sehingga
perusahaan akan mendapatkan untung ganda yang cukup besar.
4.
Cari Informasi Lebih Banyak Di OJK
Indonesia
memang negara yang terkenal dengan inflasi yang terus ada dan meningkat setiap
tahunnya. Tapi ini bukan alasan satu-satunya Anda harus berinvestasi emas
apalagi dengan informasi yang tidak lengkap. Berhati-hatilah memilih jenis
investasi terutama dengan perusahaan yang belum jelas. Untuk mendapatkan
informasi pasti mengenai perusahaan yang mendapatkan izin untuk pengelolaan
investasi emas, silakan cari informasi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
5.
Pertimbangkan Baik-baik
Tidak
perlu terburu-buru berinvestasi emas apalagi hanya karena mendengar beberapa
nama pejabat yang dicantumkan untuk membujuk Anda berinvestasi emas. Seperti
yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, cari tahu dulu sebelum memutuskan.
Kalau sudah mendengar banyak keluhan, bisa jadi investasi yang ditawarkan palsu
atau bodong.
6.
Pelajari Cara Kerja Perusahaan
Ketahui
secara pasti apa bisnis perusahaan tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan
tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil bisnis bukan dari perputaran uang
yang merupakan modal semua nasabahnya. Bagaimana caranya? Anda bisa bertanya
langsung kepada ahlinya atau kepada orang-orang yang pernah berinvestasi di
sana. Sekarang juga sudah mudah mencari informasi produk investasi di Google.
SUMBER DATA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar