Kamis, 27 April 2017

Investasi Bodong Emas Oleh PT. GAMA

TUGAS SOFTKILL
INVESTASI BODONG





KELAS 2EB12
AARON TERTULIANUS SAPUTRA (27215805)
AQSHA RIANI FATYA (20215934)
ELLA ZELIN PRIANDINI (22215180)
RAFIANO OKA (25215525)

Pada kali ini kelompok kami akan membahas tentang Investasi, dimana sekarang Berinvestasi sudah menjadi salah satu alternatif yang banyak digunakan. Investasi merupakan salah satu kegiatan dan ativitas yang berhubungan dengan finansial dan ekonomi yang secara garis besar dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan finansial yang dilakukan di masa yang akan datang masyarakat sebagai ladang penghasilan tambahan di luar pekerjaan inti sehari-hari. Hal ini dilakukan karena tuntutan kebutuhan yang semakin banyak dan mahal seiring dengan tingkat inflasi yang terus meningkat setiap tahunnya, yang nilainya bisa mencapai di atas 7% per tahun. Pada dasarnya, konsep bisnis adalah menjual barang atau jasa dan mendapatkan keuntungan yang bisa digunakan untuk pendanaan kehidupan sehari-hari.
1.      JENIS JENIS INVESTASI
Saat ini jenis dan wujud investasi sendiri sangat banyak. Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kesesuaian budget Anda sendiri. Berikut ini adalah jenis jenis investasi jangka pendek dan jangka panjang;

·        Invetasi Jangka Pendek
1.      Tabungan Bank
2.      Deposito
3.      Forex Trading
4.      Saham
·        Investasi Jangka Panjang
1.      Emas
2.      Tanah dan Bangunan
3.      Asuransi
4.      Reksa Dana
Salah satu instrumen yang marak digunakan masyarakat adalah investasi emas. Investasi emas dinilai sebagai alternatif ‘penyelamat’ dana masyarakat karena melindungi kekayaan dari inflasi yang dikenal sebagai siluman pencuri kekayaan. Investasi emas membuat para pemilik dana bisa menyimpan kekayaannya tanpa kehilangan nilai dari kekayaannya, bahkan bisa mendapat keuntungan yang diperoleh darinya.
Selama ini, emas dikenal sebagai barang investasi yang cukup menguntungkan karena kecenderungannya memiliki harga yang meningkat dari tahun ke tahun.. Karena sifatnya yang bisa memeluk hampir seluruh lapisan masyarakat, investasi ini tak jarang menjadi alat bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak benar dan merugikan orang lain.

2.      CONTOH KASUS INVESTASI BODONG DI INDONESIA
·        Investasi Bodong Emas Oleh PT GAMA
Kasus investasi bodong emas seperti tak ada habisnya. Hari ini terungkap, besok ada lagi kasus lain yang terulang dan investor kembali terjebak. Berdasarkan catatan total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong ataupun investasi yang masuk kategori mencurigakan minimal mencapai Rp 45 triliun. Tidak ada habisnya, bisnis jual beli emas berbalut skema investasi terus memakan korban. Setelah PT Golden Traders Indonesia Suariah (GTIS), Raihan Jewellery dan PT Asian Gold Concept (AGC), kali ini giliran PT Graha Arthamas Abadi (GAMA) yang mengalami gagal bayar bonus ke nasabah.
PT GAMA yang berkantor di Sentra Bisnis Ruko Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara merupakan perusahaan investasi yang terdaftar dan legal. Perusahaan juga sudah memiliki 20 karyawan. Perusahaan ini diketahui baru 10 bulan beroperasi, namun sudah berhasil menarik lebih dari 1.000 nasabah.
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pihaknya memperkirakan nasabah mencapai 1.000 dengan menghitung jumlah invoice (surat perjanjian antara penjual dan pembeli) yang ada. "Kalau dari invoice ada 1.500. Kami perkirakan nasabah ada 1.000 lebih. Karena 1 orang bisa lebih dari 1 invoice," kata Ardiyanto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Mereka mengikuti investasi itu dengan perjanjian bunga sebesar 2 hingga 2,5 persen dari nilai investasi. Namun pembayaran bunga itu macet. Total kerugian dari investasi itu diperkirakan mencapai triliunan rupiah dengan jumlah emas mencapai sekitar 900 kilogram.
Salah satu agen GAMA  mengatakan, manajemen GAMA, agen dan perwakilan investor telah menggelar rapat. Dari hasil rapat, manajemen GAMA mengakui telah terjadi kesalahan pengelolaan dana para nasabah. Dana nasabah yang berhasil dikumpulkan GAMA tak disimpan di satu rekening perusahaan, tapi terpisah dalam beberapa rekening pribadi manajemen perusahaan. Karena itu, GAMA tidak lagi bisa membayar bunga tetap yang dijanjikan kepada nasabah sebesar 2,5% per bulan sejak pertengahan Maret ini. Dana nasabah yang masih menyangkut di GAMA sekitar ratusan miliar. Dalam rapat, manajemen terkesan tidak bersedia bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah.
Kasus dugaan penipuan investasi emas ini terungkap setelah puluhan nasabah baik yang terdapat di Jakarta ataupun Medan melaporkan manajemen PT GAMA yang berkantor di Sentra Bisnis Ruko Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sejumlah nasabah dan agen yang meminta garansi agar uang mereka kembali justru dilaporkan kepada polisi oleh manajemen dengan tuduhan telah menyandera manajemen di kantor GAMA yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para agen dan nasabah lantas melakukan pelaporan tandingan kepada Polsek Kelapa Gading. Setidaknya sudah ada sekitar 30 nasabah yang melapor.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 946/Pid.Sus/2013/PN.JKT.UT. Menyatakan Terdakwa RONALD LASMANA dan SANTY,SE bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010.
Sekitar 500 nasabah atau sebanyak 1.158 invoice ditipu PT Graha Abadi Arthamas Abadi (GAMA) Jewelery. Total kerugian mencapai Rp 100,9 miliar. Polisi juga berhasil menyita emas seberat 3,3 kilogram dan 4 unit mobil, 21 buah buku rekening, 14 unit komputer, 3 unit ruko, 1 unit rumah, dan akta pendirian perusahaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 3 cabang, Jakarta, Palembang dan Bandung. Kelima-nya pun mantan marketing investasi yang sejenis,

3.      TIPS-TIPS AGAR TERHINDAR DARI INVESTASI BODONG
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi termasuk kata benda dan didefinisikan sebagai penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Leboh luas, Wikipedia mencatat definisi investasi sebagai suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah terssebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Di sinilah pentingnya edukasi terhadap masyarakat bagaimana cara berinvestasi yang benar. Di satu sisi, maraknya investasi bodong menunjukkan dana yang di keluarkan oleh masyarakat cukup besar, tetapi sayangnya belum paham bagaimana memilih cara berinvestasi yang aman dan benar, misalnya melalui pasar modal dalam yang terpercaya dan terjamin keamananya. Pengajaran yang intensif tidak terlalu efektif, jika tidak dibarengi oleh pengawasan investasi secara ketat.
Untuk itu agar anda bisa menanam uang dengan nyaman tanpa adanya investasi bodong yang merajalela sekarang ini, mungkin tips ini dapat membantu anda:
1.      Jangan Mudah Tergiur dengan Keuntungan Besar
Waspadai bisnis yang berani menawarkan keuntungan yang tinggi dan tidak wajar. Bahkan perusahaan gadungan ini tidak segan memberikan nilai persentase yang pasti. Tidak pernah ada bisnis investasi yang mempunyai nilai profit pasti dan bulat. Keuntungan hanyalah dalam bentuk bunga tabungan bank dan itupun tidak terlalu besar.
2.      Jangan Mudah Percaya Rayuan Dengan Harga Produk Tinggi
Jangan langsung tergiur dengan produk yang dihargai mahal dan jangan langsung beranggapan bahwa produk tersebut merupakan produk dengan kualitas jauh lebih baik daripada produk yang ada di pasaran. Inilah peran pemasaran mereka yang cenderung 'menghipnotis' para calon korbannya untuk mau bergabung dengan bisnis palsu ini.
3.      Jangan Menitipkan Barang Investasi Anda
Bila Anda memutuskan untuk berinvestasi emas, hindari menitipkan barang investasi kepada perusahaan karena hal ini berpotensi menjadi kasus penipuan apalagi bila Anda belum mengenal baik pihak pengelola investasi. Siapa yang tahu bahwa emas yang dititipkan tersebut ternyata juga ditawarkan kepada orang lain sehingga perusahaan akan mendapatkan untung ganda yang cukup besar.
4.      Cari Informasi Lebih Banyak Di OJK 
Indonesia memang negara yang terkenal dengan inflasi yang terus ada dan meningkat setiap tahunnya. Tapi ini bukan alasan satu-satunya Anda harus berinvestasi emas apalagi dengan informasi yang tidak lengkap. Berhati-hatilah memilih jenis investasi terutama dengan perusahaan yang belum jelas. Untuk mendapatkan informasi pasti mengenai perusahaan yang mendapatkan izin untuk pengelolaan investasi emas, silakan cari informasi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
5.      Pertimbangkan Baik-baik
Tidak perlu terburu-buru berinvestasi emas apalagi hanya karena mendengar beberapa nama pejabat yang dicantumkan untuk membujuk Anda berinvestasi emas. Seperti yang sudah disebutkan di poin sebelumnya, cari tahu dulu sebelum memutuskan. Kalau sudah mendengar banyak keluhan, bisa jadi investasi yang ditawarkan palsu atau bodong.
6.      Pelajari Cara Kerja Perusahaan
Ketahui secara pasti apa bisnis perusahaan tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil bisnis bukan dari perputaran uang yang merupakan modal semua nasabahnya. Bagaimana caranya? Anda bisa bertanya langsung kepada ahlinya atau kepada orang-orang yang pernah berinvestasi di sana. Sekarang juga sudah mudah mencari informasi produk investasi di Google.


SUMBER DATA:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar