Minggu, 10 Januari 2016

Bentuk-bentuk Yuridis Perusahaan



Bentuk-bentuk Yuridis Perusahan

            Bentuk-bentuk yuridis perusahaan berupa bentuk-bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum. Contoh bentuk-bentuk yuridis perusahaan, perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, perseroan terbatas, firma, dan perseroan komanditer. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang hanya dimiliki satu orang saja. Jadi hanya orang tersebut lah yang bertanggung jawab penuh atas perusahaannya. Perusahaan ini memiliki persyaratan dan izin yang sederhana, karena badan usaha ini tidak memisahkan kekayaan pribadi dan perusahaan.
            Koperasi adalah suatu organisasi bisnis masyarakat atau badan hukum yang berlandasan unuk ekinomi rakyat. Mereka bekerjasama dalam organisasi ini untuk kesejahteraan anggotanya. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dari kekayaan negara. Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan komanditer adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih dan mempercayakan uangnya untuk digunakan perusahaan tersebut. Firma adalah suatu badan usaha yang dimiliki beberapa orang namun menggunakan satu nama sehingga hasil keuntungannya dibagikan kesemua anggotanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar