Bentuk-bentuk
Yuridis Perusahan
Bentuk-bentuk yuridis perusahaan
berupa bentuk-bentuk dari badan usaha yang berbadan hukum. Contoh bentuk-bentuk
yuridis perusahaan, perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, perseroan
terbatas, firma, dan perseroan komanditer. Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang hanya dimiliki satu orang saja. Jadi hanya orang tersebut lah
yang bertanggung jawab penuh atas perusahaannya. Perusahaan ini memiliki
persyaratan dan izin yang sederhana, karena badan usaha ini tidak memisahkan
kekayaan pribadi dan perusahaan.
Koperasi adalah suatu organisasi
bisnis masyarakat atau badan hukum yang berlandasan unuk ekinomi rakyat. Mereka
bekerjasama dalam organisasi ini untuk kesejahteraan anggotanya. BUMN (Badan
Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dari
kekayaan negara. Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang didirikan oleh
dua orang atau lebih dan memiliki saham di perusahaan tersebut. Perseroan
komanditer adalah perusahaan yang didirikan dua orang atau lebih dan
mempercayakan uangnya untuk digunakan perusahaan tersebut. Firma adalah suatu
badan usaha yang dimiliki beberapa orang namun menggunakan satu nama sehingga
hasil keuntungannya dibagikan kesemua anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar