Sabtu, 28 Januari 2017

Pembangunan Koperasi

PEMBANGUNAN KOPERASI DI iNDONESIA
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Ø  Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
  • Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
  • Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

Sumber :



Peran Koperasi

PERAN KOPERASI

I.                   Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi sanagat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia, terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia di tengah masyarakat. Hapir setiap orang mengenal koperasi, walaupun pendefinisian koperasi dipahami secaraberbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk yang unik.
Revrisond Baswir (2010: 68) menyatakan bahwa koperasi mempunyai dua fungsi penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu :
1)      Fungsi Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Fungsi dan peran koperasi dalam bidang ekonomi secara khusus antara lain sebagai berikut :
a.       Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan
b.      Mengembangkan metode pembagian SHU secara adil
c.       Memerangi monopoli
d.      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
e.       Meningkatkan penghasilan anggota koperasi
f.       Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan

2)      Fungsi Koperasi dalam Bidang Sosial
a.       Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama
b.      Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi atas rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
c.       Mendorong terwujudnya suatu tatanan nasional yang bersifat demokratis.
d.      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang tenteram.

Sumber :
http://wirya12.blogspot.co.id/2011/11/peran-koperasi-dalam-masyarakat.html

Produktivitas dan Evaluasi Laporan Keuangan Koperasi

PRODUKTIVITAS DAN EVALUASI LAPORANG KEUANGAN KOPERASI

I.                   Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yag digunakan. Apabila output lebih besar dari 1, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikali dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha non anggota dibagi modal koperasi dikali dengan seratus persen.
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a.       Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b.      Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

II.                Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
1)      Neraca,
2)      perhitungan hasil usaha (income statement),
3)      Laporan arus kas (cash flow)
4)      catatan atas laporan keuangan
5)      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

a.       Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b.      Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c.       Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

Sumber :

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dari Sisi Perusahaan

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1)      Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2)      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) BA.

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1)      Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL.
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
2.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi= Rp. 102,586,680 X 100%Rp. 118,432,448= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

3.      Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
1)      Neraca,
2)      perhitungan hasil usaha (income statement),
3)      Laporan arus kas (cash flow),
4)      catatan atas laporan keuangan
5)      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a.       Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b.      Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c.       Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Sumber :
http://www.slideshare.net/restimiranti/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan

Jumat, 27 Januari 2017

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Anggota

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

A.     Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·         Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

B.     Efek Harga dan Efeh Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

C.     Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

D.     Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
·         Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
·         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber :


Permodalan Koperasi

PERMODALAN KOPERASI

Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal.
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang mendatang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha,yakni :
a.       Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
b.      Sebagian dibelikan persedian bahan
c.       sebagian dibelikan mesin dan peralatan
d.      sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
 Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41, bahwa : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota dan masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, sumber lainnya yang sah.

Ø  Modal Sendiri
1.      Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2.      Simpanan Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu  yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.      Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak boleh dibagikan kpd anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai utk : membayar hutang-hutang, kerugian, biaya-biaya penyelesaian, dll.
4.      Hibah
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.

Ø  Modal Pinjaman
Bersumber dari :
1.      Anggota
2.      Koperasi lain/atau anggotanya
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.      Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
5.      Sumber lain yang sah



Sumber :

Jenis dan Bentuk Koperasi

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

I.                   Jenis-jenis Koperasi
Penjelasan jenis koperasi :
1.      Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efesiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya
3.      Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi mana yang diperlukan setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efesiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yaitu KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa orde baru, dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. Berdasarkan kondisi dan kepentingannya munculah jenis-jenis koperasi.
A.     Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi konsumsi
2.      Koperasi jasa
3.      Koperasi produksi
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat
1.      Koperasi primer
2.      Koperasi sekunder
a.       Koperasi pusat
b.      Gabungan koperasi
C.     Koperasi berdasarkan jenis usahanya
1.      KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
2.      KSU (Koperasi Serba USaha)
3.      Koperasi konsumsi
4.      Koperasi produksi
D.     Jenis koperasi berdasarkan keanggotannya
1.      KUD (Koperasi Unit Daerah)
2.      KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
3.      Koperasi sekolah
E.      Jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 :
1.      Koperasi desa
2.      Koperasi pertanian
3.      Koperasi peternakan
4.      Koperasi industry
5.      Koperasi simpan pinjam
6.      Koperasi perikanan
7.      Koperasi konsumsi
F.      Jenis koperasi menurut teori klasik :
1.      Koperasi pemakaian
2.      Koperasi penghasilan atau produksi
3.      Koperasi simpan pinjam

II.                Bentuk-bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.      Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.



3.      Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø  Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah

Sumber :