PENGERTIAN DAN PRINSIP
KOPERASI
I.
Pengertian Koperasi
Dalam sejarahnya koperasi dikenal sebagai organisasi
usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat
dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan
ekonomi yang umumnya diderita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa koperasi
lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotannya dari kesengsaraan dan
ketertindasan, yaitu sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak adil
dan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan sebagian besar rakyat. Koperasi lahir
dengan nilai-nilai dan jati diri yang ideal, yang tidak memfokuskan pada
individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan karena rasa
senasib dan sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Kedua hal tersebut
menjadi ciri self help (menolong diri
sendiri) dari koperasi.
Koperasi merupakan sebuah lembaga
keuangan yang cukup populer di Indonesia,
terutama di kalangan masyarakat bawah dan menengah. Koperasi utamanya
mulai populer
semenjak era Presiden Suharto. Menurut UU No. 25/1992, Koperasi
didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi,
dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Sedangkan Moh. Hatta,
yang notabene
merupakan Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan Koperasi sebagai
berikut : “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong
menolong”.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Berikut ini yang
menunjukan cirri-ciri :
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang seorang dan badan
hokum koperasi
3) Bekerja berdasarkan prinsip koperasi
(pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992)
4) Koperasi Indonesia tujuannya harus
benar-benar merupakan kepentingan bersama dari anggot- nya
II.
Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Menurut
Prinsip Rochdale :
·
Pengawasan
oleh anggota secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka dan sukarela
·
Pembatasan
atas bunga
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota, sebanding dengan pembeliannya kepada koperasi
·
Pembayaran
secara tunai atas transaksi perdagangan
·
Penjualan
hanya atas barang-barang yang sungguh-sungguh bermutu dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
usaha pendidikan bagi anggota sesuai dengan prinsip koperasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
III.
Prinsip-prinsip Koperasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoprasian
·
Kerjasama
antar koperasi
sumber :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjoweTc9OHRAhUKt48KHXyBCqgQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Fweb.unair.ac.id%2Fadmin%2Ffile%2Ff_19997_sei12.pdf&usg=AFQjCNEpL6ywIaOFg_ggez0hc_33Lnjelw&sig2=rlMwGMMWg6-v8pu7QUQuxA&bvm=bv.145063293,d.c2I
sumber :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjoweTc9OHRAhUKt48KHXyBCqgQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Fweb.unair.ac.id%2Fadmin%2Ffile%2Ff_19997_sei12.pdf&usg=AFQjCNEpL6ywIaOFg_ggez0hc_33Lnjelw&sig2=rlMwGMMWg6-v8pu7QUQuxA&bvm=bv.145063293,d.c2I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar