Kamis, 26 Januari 2017

Pengertian dan Prinsip Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI


I.                   Pengertian Koperasi

            Dalam sejarahnya koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa koperasi lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotannya dari kesengsaraan dan ketertindasan, yaitu sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan sebagian besar rakyat. Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jati diri yang ideal, yang tidak memfokuskan pada individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan karena rasa senasib dan sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Kedua hal tersebut menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari koperasi.
Koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang cukup populer di Indonesia,
terutama di kalangan masyarakat bawah dan menengah. Koperasi utamanya mulai populer
semenjak era Presiden Suharto. Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Sedangkan Moh. Hatta, yang notabene
merupakan Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan Koperasi sebagai berikut : “Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong”.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
            Berikut ini yang menunjukan cirri-ciri :
1)      Koperasi sebagai badan usaha
2)      Beranggotakan orang seorang dan badan hokum koperasi
3)      Bekerja berdasarkan prinsip koperasi (pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992)
4)      Koperasi Indonesia tujuannya harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari anggot- nya

II.                Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Menurut Prinsip Rochdale :
·         Pengawasan oleh anggota secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
·         Pembatasan atas bunga
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota, sebanding dengan pembeliannya kepada koperasi
·         Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan
·         Penjualan hanya atas barang-barang yang sungguh-sungguh bermutu dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan usaha pendidikan bagi anggota sesuai dengan prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama

III.             Prinsip-prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoprasian
·         Kerjasama antar koperasi


sumber :

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjoweTc9OHRAhUKt48KHXyBCqgQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Fweb.unair.ac.id%2Fadmin%2Ffile%2Ff_19997_sei12.pdf&usg=AFQjCNEpL6ywIaOFg_ggez0hc_33Lnjelw&sig2=rlMwGMMWg6-v8pu7QUQuxA&bvm=bv.145063293,d.c2I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar