Jumat, 27 Januari 2017

Jenis dan Bentuk Koperasi

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

I.                   Jenis-jenis Koperasi
Penjelasan jenis koperasi :
1.      Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efesiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya
3.      Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi mana yang diperlukan setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efesiensi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yaitu KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa orde baru, dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. Berdasarkan kondisi dan kepentingannya munculah jenis-jenis koperasi.
A.     Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi konsumsi
2.      Koperasi jasa
3.      Koperasi produksi
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat
1.      Koperasi primer
2.      Koperasi sekunder
a.       Koperasi pusat
b.      Gabungan koperasi
C.     Koperasi berdasarkan jenis usahanya
1.      KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
2.      KSU (Koperasi Serba USaha)
3.      Koperasi konsumsi
4.      Koperasi produksi
D.     Jenis koperasi berdasarkan keanggotannya
1.      KUD (Koperasi Unit Daerah)
2.      KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
3.      Koperasi sekolah
E.      Jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 :
1.      Koperasi desa
2.      Koperasi pertanian
3.      Koperasi peternakan
4.      Koperasi industry
5.      Koperasi simpan pinjam
6.      Koperasi perikanan
7.      Koperasi konsumsi
F.      Jenis koperasi menurut teori klasik :
1.      Koperasi pemakaian
2.      Koperasi penghasilan atau produksi
3.      Koperasi simpan pinjam

II.                Bentuk-bentuk Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.      Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.



3.      Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø  Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar