KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH
KOPERASI
1.
PENGERTIAN KOPERASI
Dalam sejarahnya koperasi dikenal sebagai organisasi
usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat
dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan
ekonomi yang umumnya diderita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa koperasi
lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotannya dari kesengsaraan dan
ketertindasan, yaitu sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak adil
dan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan sebagian besar rakyat. Koperasi lahir
dengan nilai-nilai dan jati diri yang ideal, yang tidak memfokuskan pada
individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan karena rasa
senasib dan sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Kedua hal tersebut
menjadi ciri self help (menolong diri
sendiri) dari koperasi.
Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992
mengatakan bahwa : “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Berikut ini yang
menunjukan cirri-ciri :
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang seorang dan badan hokum
koperasi
3) Bekerja berdasarkan prinsip koperasi (pasal
5 UU No. 25 Tahun 1992)
4) Koperasi Indonesia tujuannya harus
benar-benar merupakan kepentingan bersama dari anggot- nya
2.
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi mempunyai 3 konsep yaitu:
A.
Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat
merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarelaoleh orang-orang yang
mrnpunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif
(konsep koperasi barat)
·
Keinginan individu
dapat di puaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
·
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah di sepakati.
·
Keuntungan yang belum
didistribusik
B.
Konsep koperasi
sosialis
Konsep koperasi
sosialis,koperasi direncanakan akan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan
nasional.menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
Konsep sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
C.
Konsep koperasi negara
berkembang
· Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya.
· Konsep negara
berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.an akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
3.
ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor
ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan
masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara di
dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
a)
Liberalism /
Kapitalisme
b)
Sosialisme
c)
Tidak termasuk
liberalism maupun sosialisme
Pengertian aliran koperasi:
Aliran Koperasi dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan
system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang
diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a.
Aliran Yardstick
Umumnya dijumpai pada
Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian
liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan,
dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam
pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota
koperasi itu sendiri.
b.
Aliran Sosialis
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan
tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system
komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c.
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Memandang koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang
menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi
ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan
apabila melalui organisasi koperasi.
Organisasi ekonomi
system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi
sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
4.
SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
Ø
1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø
1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Ø
1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
Ø
1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
Ø
1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah perkembangan sejarah di Indonesia
Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual
Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Tanggal 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Tahun
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya
untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
sumber :
http://fadlanpramudito.blogspot.co.id/2014/09/analisis-tentang-3-konsep-koperasi-dan.html
sumber :
http://fadlanpramudito.blogspot.co.id/2014/09/analisis-tentang-3-konsep-koperasi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar