Jumat, 27 Januari 2017

Sisa Hasil Usaha

SISA HASIL USAHA (SHU)

I.                   Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi ekonomi, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisish dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omset atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
II.                Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi”. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.      SHU Atas Jasa Modal Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2.     SHU Atas Jasa Usaha SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.    Untuk Cadangan koperasi
2.    Untuk Jasa anggota
3.    Honor pengurus
4.    Gaji karyawan
5.    Dana untuk pendidikan
6.    Dana sosial
7.    Dana pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota. SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
       
SHU = JUA + JMA                SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Ø  Dengan keterangan sebagai berikut :
ž   SHU     : sisa hasil usaha
ž   JUA     : jasa usaha anggota
ž   JMA     : jasa modal sendiri
ž   Tms     : total modal sendiri
ž   Va        : volume anggota
ž   Vak      : volume usaha total kepuasan
ž   Sa        : jumlah simpanan anggota

III.             Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a.       Sebagai pemilik (Owner)
b.      Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar