ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
I.
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara
atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud
mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai
tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari
anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan
memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus
sinkron.
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya
orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya
pengelola, pengurus, direksi.
3. Adanya
harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan).
4. Adanya
kegiatan.
5. Adanya
aturan main berdasarkan prinsip koperasi
II.
Struktur
Organisasi Koperasi
Untuk
mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang
menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat
dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan
tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
III.
Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam Undang-undang RI No. 25
Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
1)
RAPAT
ANGGOTA (RA)
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota :
·
Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2)
PENGURUS
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·
Unsur
Ketua
·
Unsur
Sekretaris
·
Unsur
Bendahara
3)
PENGAWAS
Jumlah
Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur
Pengawas
terdiri dari :
·
Ketua
merangkap anggota,
·
Sekretaris
merangkap anggota dan
·
Anggota
Ketiga perangkat organisasi
koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang
mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
IV.
Pengertian Manajemen
Guna mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik. Sedangkan
ketika kita berbicara tentang manajemen koperasi, selain definisi atau makna
dari koperasi, maka kita perlu tahu arti kata manajemen. Dalam literatur banyak
cara orang mendefinisikan manajemen. Meskipun berbeda-beda di dalam
mendefinisikan pengertian manajemen pada umumnya mereka menyetujui unsur dasar
dan tujuan yang sama dari manajemen. G. Terry mendefinisikan bahwa : “Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”. Lebih lanjut G. Terry menjelaskan
fungsi-fungsi Manajemen sebagai berikut:
a.
Planning (Perencanaan)
b.
Organizing (Pengorganisasian)
c.
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
V.
Pengertian Manajemen Koperasi
manajemen koperasi
diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola
koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya.
Mereka ini mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih
kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan hasil latihan profesional
perkoperasian. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa manajemen koperasi adalah kegiatan profesional yang dilakukan koperasi
untuk membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
Lebih lanjut perlu
dijelaskan bahwa manajemen koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan
melalui keterlibatan dan partisipasi.
Para manajer profesional koperasi menggunakan metoda yang sama seperti
manajemen pada umumnya. Hanya saja
nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat
manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan
kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan
kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan
cita-cita atau tujuannya.
Dengan
menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian dari koperasi dan sebagai
representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu sendiri, kita dapat
mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi sebagaimana dinyatakan
Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan prinsip-prinsip manajemen koperasi,
akan membuat perusahaan koperasi harus dikelola secara professional dan
kooperatif sedemikian rupa sehingga keterlibatan anggota dan demokrasi, akan
tetap menjadi kunci keberhasilan dalam praktek koperasi“.sumber :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0ahUKEwj_zqem9uHRAhWMvI8KHYZMAd0QFgghMAE&url=http%3A%2F%2Fstaff.uny.ac.id%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2Fpengabdian%2Fannisa-ratna-sari-msed%2Fmakalah-ppm-kelompok-2013-annisa-rs.pdf&usg=AFQjCNGXVZMpNUPf30nBYhG0rnEyDGHCKQ&sig2=DP2bJrrlPkB8d7e42428kg&bvm=bv.145063293,d.c2I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar