Kamis, 26 Januari 2017

Organisasi dan Manajemen Koperasi

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

I.                   Organisasi Koperasi
             Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
            Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1.      Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2.      Adanya pengelola, pengurus, direksi.
3.      Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan).
4.      Adanya kegiatan.
5.      Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

II.                Struktur Organisasi Koperasi
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
III.             Perangkat Organisasi Koperasi
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
1)      RAPAT ANGGOTA (RA)
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun  buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2)       PENGURUS
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·         Unsur Ketua
·         Unsur Sekretaris
·         Unsur Bendahara
3)      PENGAWAS
Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur
Pengawas terdiri dari :
·         Ketua merangkap anggota,
·         Sekretaris merangkap anggota dan
·         Anggota
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
IV.              Pengertian Manajemen
Guna mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik. Sedangkan ketika kita berbicara tentang manajemen koperasi, selain definisi atau makna dari koperasi, maka kita perlu tahu arti kata manajemen. Dalam literatur banyak cara orang mendefinisikan manajemen. Meskipun berbeda-beda di dalam mendefinisikan pengertian manajemen pada umumnya mereka menyetujui unsur dasar dan tujuan yang sama dari manajemen. G. Terry mendefinisikan bahwa : “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”. Lebih lanjut G. Terry menjelaskan fungsi-fungsi Manajemen sebagai berikut:
a.       Planning (Perencanaan)
b.      Organizing (Pengorganisasian)
c.       Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.      Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

V.                 Pengertian Manajemen Koperasi
manajemen koperasi diselenggarakan oleh orang-orang yang bertanggung jawab untuk mengelola koperasi, nilai-nilai dan kekayaannya.  Mereka ini mengerahkan segala kemampuan kepemimpinannya dan memilih kebijakan untuk mengembangkan koperasi berdasarkan hasil latihan profesional perkoperasian.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen koperasi adalah kegiatan profesional yang dilakukan koperasi untuk membantu seluruh keanggotaan koperasi di dalam mencapai tujuannya.
Lebih lanjut perlu dijelaskan bahwa manajemen koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi.  Para manajer profesional koperasi menggunakan metoda yang sama seperti manajemen pada umumnya.  Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya.  Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.
Dengan menyatukan manajemen Koperasi sebagai bagian dari koperasi dan sebagai representasi prinsip-prinsip penting koperasi itu sendiri, kita dapat mengembangkan manajemen dan demokrasi di dalam koperasi sebagaimana dinyatakan Peter Davis, sebagai berikut: “pengembangan prinsip-prinsip manajemen koperasi, akan membuat perusahaan koperasi harus dikelola secara professional dan kooperatif sedemikian rupa sehingga keterlibatan anggota dan demokrasi, akan tetap menjadi kunci keberhasilan dalam praktek koperasi“.

sumber :

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0ahUKEwj_zqem9uHRAhWMvI8KHYZMAd0QFgghMAE&url=http%3A%2F%2Fstaff.uny.ac.id%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2Fpengabdian%2Fannisa-ratna-sari-msed%2Fmakalah-ppm-kelompok-2013-annisa-rs.pdf&usg=AFQjCNGXVZMpNUPf30nBYhG0rnEyDGHCKQ&sig2=DP2bJrrlPkB8d7e42428kg&bvm=bv.145063293,d.c2I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar