Kamis, 26 Januari 2017

Tujuan dan Fungsi Koperasi

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I.                   Tujuan koperasi
tujuan koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulakan bahwa tujuan koperasi,yaitu :
1)      Memajukan kesejahteraan anggota koperasi
2)      Memajukan kesejahteraan masyarakat
3)      Membangun tatanan perekonomian masyarakat

II.                Fungsi Koperasi
Keberadaan koperasi diharapkan mampu memajuka kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional. Menurut pasal 4 UU N0. 25 tahun 1992, fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2)      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahann perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4)      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber :

https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjYjP_W9eHRAhWJr48KHdyADzgQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Feprints.uny.ac.id%2F8711%2F3%2FBAB%2520II-06404241048.pdf&usg=AFQjCNHxfL9RXcaOLhi8ZvPk7vCOfQQanw&sig2=kjjXvvXCuAd1TwOfWBgSsA&bvm=bv.145063293,d.c2I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar