TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Tujuan koperasi
tujuan koperasi sebagaimana yang
tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, yaitu memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan
uraian tersebut dapat disimpulakan bahwa tujuan koperasi,yaitu :
1)
Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi
2)
Memajukan
kesejahteraan masyarakat
3)
Membangun
tatanan perekonomian masyarakat
II.
Fungsi Koperasi
Keberadaan koperasi diharapkan
mampu memajuka kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Menurut pasal 4 UU N0. 25 tahun
1992, fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2)
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahann perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4)
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjYjP_W9eHRAhWJr48KHdyADzgQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Feprints.uny.ac.id%2F8711%2F3%2FBAB%2520II-06404241048.pdf&usg=AFQjCNHxfL9RXcaOLhi8ZvPk7vCOfQQanw&sig2=kjjXvvXCuAd1TwOfWBgSsA&bvm=bv.145063293,d.c2I
Sumber :
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjYjP_W9eHRAhWJr48KHdyADzgQFggZMAA&url=http%3A%2F%2Feprints.uny.ac.id%2F8711%2F3%2FBAB%2520II-06404241048.pdf&usg=AFQjCNHxfL9RXcaOLhi8ZvPk7vCOfQQanw&sig2=kjjXvvXCuAd1TwOfWBgSsA&bvm=bv.145063293,d.c2I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar