Jumat, 27 Januari 2017

Permodalan Koperasi

PERMODALAN KOPERASI

Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal.
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang mendatang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha,yakni :
a.       Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
b.      Sebagian dibelikan persedian bahan
c.       sebagian dibelikan mesin dan peralatan
d.      sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
 Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41, bahwa : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah dari anggota dan masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, sumber lainnya yang sah.

Ø  Modal Sendiri
1.      Simpanan Pokok
Sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
2.      Simpanan Wajib
Adalah sejumlah simpanan tertentu  yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.      Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak boleh dibagikan kpd anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila koperasi dibubarkan dana ini dipakai utk : membayar hutang-hutang, kerugian, biaya-biaya penyelesaian, dll.
4.      Hibah
Adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.

Ø  Modal Pinjaman
Bersumber dari :
1.      Anggota
2.      Koperasi lain/atau anggotanya
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.      Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
5.      Sumber lain yang sah



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar