PERMODALAN KOPERASI
Sebagai badan
usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama
berorientasi laba dan membutuhkan modal.
Modal merupakan kekayaan yang
dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang
mendatang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu
usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan
usaha,yakni :
a. Sebagian dibelikan tanah dan
bangunan
b. Sebagian dibelikan persedian
bahan
c. sebagian dibelikan mesin dan peralatan
d. sebagian lagi disimpan dalam
bentuk uang tunai (cash)
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41, bahwa : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, hibah dari anggota dan masyarakat. Sedangkan modal pinjaman dapat
berasal dari anggota koperasi, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, sumber lainnya yang sah.
Ø
Modal Sendiri
1.
Simpanan Pokok
Sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
2.
Simpanan Wajib
Adalah sejumlah
simpanan tertentu yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.
Dana Cadangan
Adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Dana ini tidak
boleh dibagikan kpd anggota meskipun terjadi pembubaran koperasi. Bila koperasi
dibubarkan dana ini dipakai utk : membayar hutang-hutang, kerugian, biaya-biaya
penyelesaian, dll.
4.
Hibah
Adalah suatu
pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya (bisa dari anggota maupun
bukan anggota). Hibah berbentuk benda baik bergerak maupun benda tetap.
Ø
Modal Pinjaman
Bersumber dari :
1.
Anggota
2.
Koperasi lain/atau anggotanya
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.
Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya
5.
Sumber lain yang sah
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar